Singgung LSM, Laskar NKRI Minta Presiden Prabowo Evaluasi Mendes Yandri

0

Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tengah ramai disorot.

Mendes Yandri menyingung soal tulisan berita jurnalis yang tidak akurat sebagai “Wartawan Bodrex”, serta menyingung LSM yang menurutnya hanya mencari-cari kesalahan Kepala Desa (Kades).

Menyikapi persoalan ini, DPP LSM Laskar NKRI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Mendes Yandri. Pasalnya, pernyataan Mendes Yandri akan menjadi ‘bola liar’ bagi insan pers dan LSM yang selama ini bersinergi dengan pemerintahan di dalam membantu dan mensukseskan program pembangunan.

DPP Laskar NKRI menilai, jika wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, LSM juga sama diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas.

Yaitu dimana dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia. Diantaranya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta pemenuhan pelayanan sosial.

Kemudian, sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pernyataan Mendes Yandri ini menjadi kontroversial karena tidak menggunakan istilah “oknum”. Sontak, pernyataan Mendes Yandri mengundang reaksi keras dari pada insan pers dan tokoh-tokoh LSM/Ormas di Indonesia.

Padahal segala sesuatu tuduhan apapun yang belum terbukti secara hukum, maka etikanya harus menggunakan istilah oknum.

Kabiro Kaderisasi DPP Laskar NKRI
Abdul Basroh

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini