SETELAH mendapatkan pengaduan dari orangtua korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LSM Laskar NKRI resmi melakukan pendampingan kasus rudapaksa.
Korban diketahui berinisial AP, bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun. Korban dirudapaksa oleh pelaku yang masih merupakan pamannya sendiri.
Direktur LBH DPP Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin SH, MH mengatakan, kasus ini sudah dibuat laporan polisi pada 2 Juli 2024 lalu. Dan kasusnya sedang ditangani Unit PPA Polres Karawang.
“Kami mendapatkan kuasa dari ibu korban untuk mendampingi perkara ini yang mana perkara ini sudah berproses di Unit PPA Polres Karawang,” tutur Dr. M. Gery Gagarin, SH. MH, Jumat (23/8/2024).
Untuk kronologis kejadiannya, saat itu korban sedang tidur di kamar neneknya. Tetapi tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku yang merupakan pamannya sendiri.
Kemudian korban diangkat pelaku ke ruang tamu dan disetubuhi. Bahkan morban diminta memegang alat kelamin pelaku.
Akibat kejadian ini, dari hasil visum terdapat luka yang dialami oleh korban di bagian kemaluannya.
“Saat ini Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polres Karawang,”
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Karawang, khususnya Unit PPA Polres Karawang,” tutur Gery.
Selanjutnya, LBH DPP LSM Laskar NKRI meminta Unit PPA Polres Karawang untuk segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, karena perbuatannya merusak masa depan anak klien kami. Tidak ada kata damai bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Gery.***