DPP Laskar NKRI mendukung adanya kabar rencana Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh yang akan mengeluarkan kebijakan semua kendaraan operasional di kawasan industri wajib berplat nomor T.
Rencana kebijakan pro rakyat ini tentu harus didukung oleh semua pihak, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketua Umum DPP Laskar NKRI, H. ME. Suparno juga menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terlebih saat ini, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Yaitu dimana persentase retribusi dan pajak tidak lagi 70% untuk provinsi dan 30% untuk daerah. Melainkan dibalik 40% untuk provinsi dan 60% untuk daerah.
“Aturan ini tentu menjadi angin segar bagi setiap pemerintah daerah di kabupaten/kota. Artinya, semakin besar retribusi dan PKB, maka semakin besar PAD yang didapatkan daerah,” tuturnya.
Ketum menjelaskan, pihaknya pernah diundang dalam rapat koordinasi Bupati Karawang dengan para pengusaha di kawasan industri. Saat itu Bupati Aep bertanya, apakah Laskar NKRI mendukung rencana kebijakan ini (menaikan PAD dari sektor PKB), ketum menjawab dengan tegas ‘sangat mendukung’.
Pasca dilantiknya Aep-Maslani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ketum yakin regulasi mengenai semua kendaraan operasional di kawasan industri wajib plat nomor T ini akan segera diterbitkan. Mengingat peluang PAD dalam menerjemahkan UU HKP yang sangat potensial ini.
“Siapapun pemimpin Karawang, Laskar NKRI akan mendukung setiap kebijakan-kebijakan yang pro rakyat dan pro pembangunan. Tapi jika bertentangan dengan naluri kebenaran, maka tentu akan bersinggungan dengan kami sebagai lembaga kontrol sosial,” tandas Ketum.***