DEMI mewujudkan keadilan bagi masyarakat kecil dalam bernegara, sebagai lembaga kontrol sosial, DPP LSM Laskar NKRI membuka pengaduan hukum gratis bagi masyarakat umun.
Melalui sub lembaga “Tim Kajian”, setiap individu atau kelompok masyarakat dapat mengadukan persoalan hukumnya ke Laskar NKRI, baik itu hukum pidana maupun perdata.
Dipimpin langsung Sekretaris Jendral DPP Laskar NKRI, H. Nana Taruna S, MM, Tim Kajian DPP Laskar NKRI ini diluar Lembaga Anti Korupsi (LAK) yang selama ini sudah berjalan dan concern di bidang tindak pidana korupsi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH.MH mengatakan, pentingnya masyarakat sadar hukum bukan hanya dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban negara. Melainkan juga untuk memenuhi hak-hak dan rasa keadilan masyarakat dalam bernegara.
Karena diakui ataupun tidak, sambung Gary, hari ini masih banyak masyarakat yang buta hukum, khususnya masyarakat di wilayah pelosok desa.
“Dan melalui Tim Kajian DPP Laskar NKRI, setiap individu atau kelompok masyarakat dapat mengadukan persoalan hukumnya ke sekretariat kami di Jl. Surotokunto Warungbambu Blok C5 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur. Insha Allah akan kami bantu semaksimal mungkin,” tutur Gary, Senin (20/1/2025).
Diketahui, sepanjang tahun 2024 lalu, DPP Laskar NKRI mendapatkan belasan pengaduan hukum masyarakat. Yaitu dari mulai persoalan ketenagakerjaan, koperasi, sengketa tanah, hingga persoalan hukum kasus asusila.
Sekitar 80% aduan masyarakat telah diselesaikan DPP Laskar NKRI. Baik itu melalui proses kekeluargaan maupun sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri.***